KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN
Pasal 10
Yang dapat menjadi anggota AL-ITTIHAD adalah mahasiswa Islam yang terdaftar padaInstitut Agama Islam Negeri(IAIN) Raden Intan Lampung.
Anggota UKM AL-ITTIHADdisebut Anggota Biasa.
Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban.
Status keanggotaan, hak dan kewajiban anggota UKM AL-ITTIHADdiatur lebih lanjut didalam ART UKM AL-ITTIHAD.
Pasal 11
Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang pelaksaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan penjabarannya.
Komentar
Posting Komentar
Saran dan Support