STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Rapat Anggota UKM disingkat RAU,
Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan UKMdipegang oleh ketua umum UKM AL-ITTIHAD,pengurus seluruhanggota AL-ITTIHAD
Pasal 14
Majelis Pengawas dan Konsultasi
Dalam rangka pengawasan dan sebagai wadah konsultasi kepengurusan UKM AL-ITTIHAD di fakultasdan di institut, maka dibentuklah Majelis Pengawas dan Konsultasi Ilmi Tarbawi Tafsir Hadits yang disingkat dengan MPK AL-ITTIHAD yang di pimpin oleh dewan pembina.
Pasal 15
Badan- Badan Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan UKM AL-ITTIHAD maka dibentuk, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan Badan Penelitian Pengembangan.
Komentar
Posting Komentar
Saran dan Support